Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang KERJA SAMA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Daerah yang akan melaksanakan Kerja Sama Wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a melakukan Identifikasi dan Pemetaan Urusan Pemerintahan yang akan dikerjasamakan berdasarkan potensi dan karakteristik Daerah. (2) Identifikasi dan Pemetaan Urusan Pemerintahan yang akan dikerjasamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh PD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang kerja sama bersama dengan PD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang perencanaan, penelitian dan pembangunan Daerah. (3) Identifikasi dan Pemetaan Urusan Pemerintahan yang akan dikerjasamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dalam daftar rencana Program dan Kegiatan untuk setiap Urusan Pemerintahan yang akan dikerjasamakan per tahun, sesuai dengan: a. jangka waktu kerja sama; dan b. skala prioritas yang ditentukan berdasarkan perencanaan KSDD.
Koreksi Anda