Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang KERJA SAMA DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Objek KSDD merupakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah untuk terwujudnya kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik.
(2) Daerah MENETAPKAN prioritas objek KSDD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan perencanaan pembangunan daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(3) Daerah dapat melaksanakan KSDD yang objeknya belum tercantum dalam perencanaan pembangunan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan ketentuan untuk:
a. mengatasi kondisi darurat;
b. mendukung pelaksanaan program strategis nasional; dan/atau
c. melaksanakan penugasan berdasarkan asas tugas pembantuan.
(4) Objek dan pelaksanaan KSDD tidak boleh bertentangan dengan kesusilaan, ketertiban umum, kepentingan nasional, dan/atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
