Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang KERJA SAMA DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan KSDD, Daerah diwakili oleh Bupati yang bertindak untuk dan atas nama Daerah.
(2) Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memberikan kuasa kepada pejabat di lingkungan PD untuk menandatangani PKS.
Koreksi Anda
