Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang KERJA SAMA DAERAH
Teks Saat Ini
(1) KSDD terdiri atas:
a. Kerja Sama Wajib; dan
b. Kerja Sama Sukarela.
(2) Kerja Sama Wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi :
a. Kerja Sama Daerah dengan Pemerintah Provinsi; dan
b. Kerja Sama Daerah dengan daerah Kabupaten/Kota lainnya dalam Provinsi.
(3) Kerja Sama Wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh 2 (dua) atau lebih daerah yang berbatasan untuk penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang memiliki eksternalitas lintas daerah dan penyediaan layanan publik yang lebih efisien jika dikelola bersama.
(4) Kerja Sama Sukarela sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh 2 (dua) atau lebih daerah yang berbatasan atau tidak berbatasan untuk penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah namun dipandang lebih efektif dan efisien jika dilaksanakan dengan bekerja sama.
Koreksi Anda
