Koreksi Pasal 97
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang KERJA SAMA DAERAH
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Kerja Sama Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2010 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
