Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 96

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang KERJA SAMA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku: a. PKS untuk KSDD dan KSDPK, serta Nota Kesepatakan yang telah ditandatangani bersama sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya kerja sama; dan b. PKS untuk KSDD dan KSDPK yang belum ditandatangani bersama, harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda