Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 95

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang KERJA SAMA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) TKKSD melaporkan pelaksanaan Sinergi kepada Bupati setiap 6 (enam) bulan sekali. (2) Bupati melaporkan pelaksanaan Sinergi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi bahan evaluasi Sinergi.
Koreksi Anda