Koreksi Pasal 94
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang KERJA SAMA DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Penatausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (2) huruf g fasilitasi penyusunan, pembahasan dan penandatanganan Nota Kesepakatan, dilaksanakan oleh TKKSD.
(2) Sekretariat TKKSD menyimpan 1 (satu) eksemplar dokumen asli naskah Nota Kesepakatan.
Koreksi Anda
