Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 93

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang KERJA SAMA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal terjadi perubahan yang menyebabkan atau mengakibatkan mengurangi dan/atau menambah/addendum terhadap rencana Sinergi yang membebani masyarakat dan APBD, pengurangan dan penambahan pembebanan tersebut harus dimintakan persetujuan DPRD.
Koreksi Anda