Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 92

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang KERJA SAMA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) TKKSD berdasarkan hasil persetujuan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (7) melaksanakan penandatanganan Nota Kesepakatan dan Rencana Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (2) huruf e. (2) Penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Bupati dengan para pihak yang diberi kuasa oleh kementerian, lembaga atau badan. (3) Nota Kesepakatan dan Rencana Kerja yang telah ditandatangani disampaikan kepada Menteri sebagai laporan.
Koreksi Anda