Koreksi Pasal 91
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang KERJA SAMA DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Persetujuan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (2) huruf d diberikan dalam hal rencana Sinergi yang membebani masyarakat dan daerah dan/atau pendanaan Sinergi belum teranggarkan dalam APBD tahun anggaran berjalan.
(2) PD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang kerja sama menyiapkan Surat permohonan Persetujuan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Surat permohonan Persetujuan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri dengan Nota Kesepakatan dan Rencana Kerja.
(4) Komisi DPRD yang membidangi Kerja Sama Daerah menyampaikan rencana Sinergi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pimpinan DPRD untuk memperoleh persetujuan dalam sidang paripurna.
(5) Persetujuan DPRD dituangkan dalam surat pimpinan DPRD.
(6) Dalam hal setelah jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari DPRD belum MENETAPKAN sikap terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), permohonan dianggap telah memperoleh persetujuan DPRD.
(7) Hasil persetujuan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada TKKSD.
Koreksi Anda
