Koreksi Pasal 90
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang KERJA SAMA DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan Nota Kesepakatan dan Rencana Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (2) huruf c dilaksanakan oleh TKKSD.
(2) Rancangan Nota Kesepakatan dan Rencana Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pembahasan dengan pihak terkait.
(3) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada DPRD untuk mendapatkan persetujuan.
Koreksi Anda
