Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang KERJA SAMA DAERAH
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah bertujuan:
a. meningkatkan pelayanan publik;
b. menjalin kemitraan strategis dalam pelaksanaan pembangunan Daerah;
c. menanggulangi masalah yang timbul dalam pelaksanaan pembangunan Daerah dan membawa dampak terhadap kesejahteraan masyarakat;
d. mendayagunakan dan memberdayakan potensi yang dimiliki oleh masing-masing pihak untuk dapat dimanfaatkan bersama secara bertimbal balik;
e. mengoptimalkan perolehan manfaat dan keuntungan bersama;
f. menciptakan keselarasan, keserasian, dan keterpaduan dalam berbagai tahapan pembangunan;
g. memberdayakan potensi sumber daya manusia, sumber daya alam dan teknologi yang dimiliki oleh masing-masing pihak untuk dimanfaatkan bersama;
h. mengupayakan alternatif pembiayaan untuk pelaksanaan kegiatan pembangunan di luar APBD;
i. meningkatkan efektivitas dan efisiensi arus pemberian, pertukaran serta pengembangan informasi;
j. mempercepat penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
k. meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
Koreksi Anda
