Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang KERJA SAMA DAERAH
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah dimaksudkan untuk mewujudkan proses pembangunan yang berkelanjutan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan sumber Pendapatan Asli Daerah, melalui pemanfaatan dan pemberdayaan potensi yang dimiliki Daerah.
Koreksi Anda
