Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang KERJA SAMA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Semarang. 2. Provinsi adalah Provinsi Jawa Tengah. 3. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 4. Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah yang selanjutnya disebut Pemerintah Provinsi adalah Gubernur yang memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 5. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 6. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. 7. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pemerintahan dalam negeri. 8. Bupati adalah Bupati Semarang. 9. Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 10. Kerja Sama Daerah adalah usaha bersama antara Daerah dengan Daerah Lain, antara Daerah dengan Pihak Ketiga dan/atau antara Daerah dengan Lembaga atau Pemerintah Daerah di luar negeri yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan. 11. Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain, yang selanjutnya disingkat KSDD adalah usaha bersama yang dilakukan oleh Daerah dengan Daerah lain dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah untuk kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik. 12. Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga, yang selanjutnya disingkat KSDPK adalah usaha bersama yang dilakukan oleh Daerah dengan Pihak Ketiga dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik. 13. Kerja Sama Daerah Dengan Pemerintah Daerah di Luar Negeri, yang selanjutnya disingkat KSDPL adalah usaha bersama yang dilakukan oleh Daerah dengan Pemerintah Daerah di luar negeri dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik. 14. Kerja Sama Daerah dengan Lembaga di Luar Negeri, yang selanjutnya disingkat KSDLL adalah usaha bersama yang dilakukan oleh Daerah dengan Lembaga di Luar Negeri dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik. 15. Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan PRESIDEN yang pelaksanaannya dilakukan oleh Kementerian Negara dan Penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat. 16. Pemetaan adalah penyusunan data potensi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan perencanaan kegiatan. 17. Kesepakatan Bersama adalah dokumen kerja sama antara Daerah dengan Daerah lain dan/atau Daerah dengan Pihak Ketiga, yang berisi kesepakatan yang isinya bersifat umum. 18. Perjanjian Kerja Sama yang selanjutnya disingkat PKS adalah dokumen kerja sama antara Daerah dengan Daerah lain dan/atau Daerah dengan Pihak Ketiga, yang memuat hak dan kewajiban. 19. Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah yang selanjutnya disingkat TKKSD adalah tim yang dibentuk oleh Bupati untuk membantu dalam menyiapkan Kerja Sama Daerah. 20. Pihak Ketiga adalah Perseorangan, Badan Usaha yang berbadan hukum, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan organisasi kemasyarakatan, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. 21. Rencana Kerja Sama Daerah adalah dokumen rencana kegiatan yang akan dilaksanakan Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Daerah di Luar Negeri dan Pemerintah Daerah dengan Lembaga di Luar Negeri selama periode Kerja Sama. 22. Surat Konfirmasi adalah surat yang menyatakan naskah kerja sama telah sesuai dengan aspek politis dan yuridis yang berkaitan dengan hubungan kerja sama luar negeri. 23. Pernyataan Kehendak Kerja Sama adalah dokumen yang lazim disebut dengan Letter of Intent (LoI) atau nama lainnya yang dibuat oleh para pihak untuk menguraikan kesepakatan yang bersifat umum, yang tidak mengikat secara keseluruhan, dan merupakan dokumen awal untuk terjadinya kerja sama. 24. Naskah Kerja Sama Daerah adalah dokumen kerja sama antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Daerah di luar negeri atau Pemerintah Daerah dengan Lembaga di Luar Negeri yang lazim disebut dengan Memorandum of Understanding (MoU) atau nama lainnya dan berisi kesepakatan tentang apa yang akan dilakukan oleh para pihak selama periode kerja sama. 25. Lembaga di Luar Negeri adalah institusi/badan/asosiasi, baik Pemerintah maupun swasta di luar negeri termasuk lembaga pendidikan di luar negeri yang bertujuan untuk meningkatkan kerja sama internasional dan dibentuk dengan aturan tertentu atau kesepakatan bersama. 26. Izin Prinsip adalah izin yang dikeluarkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang luar negeri setelah memperoleh pertimbangan dari tim perizinan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. 27. Izin Operasional adalah izin yang dikeluarkan setelah memperoleh Izin Prinsip dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang luar negeri, oleh Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintahan non Kementerian yang menjadi mitra sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. 28. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. 29. Surat Kuasa adalah naskah dinas yang dikeluarkan oleh Bupati sebagai alat pemberitahuan dan tanda bukti yang berisi mandat atas wewenang dari Bupati kepada pejabat yang diberi kuasa untuk bertindak atas nama Bupati guna menerima Naskah Kerja Sama Daerah, menyatakan persetujuan Pemerintah Daerah untuk mengikatkan diri pada Kerja Sama Daerah, dan/atau menyelesaikan hal-hal lain yang diperlukan dalam pembuatan Kerja Sama Daerah. 30. Hari adalah hari kerja.
Koreksi Anda