Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Cukup jelas. II. PASAL DEMI PASAL Penanaman Modal merupakan bagian dari penyelenggaraan perekonomian nasional dan ditempatkan sebagai upaya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan ekonomi daerah. Kegiatan penanaman Modal di Kabupaten Semarang juga telah berperan dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi Daerah. Peran investasi di Kabupaten Semarang antara lain menyerap tenaga kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat, meningkatkan pemberdayaan potensi dan sumber daya lokal, meningkatkan Produk Domestik Regional Bruto, dan serta mengembangkan Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi. Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah merupakan amanat Pasal 278 UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi UNDANG-UNDANG disebutkan bahwa Penyelenggara Pemerintahan Daerah melibatkan peran serta Masyarakat dan sektor swasta dalam pembangunan Daerah dan untuk mendorong peran serta masyarakat dan sektor swasta, maka Penyelenggara Pemerintahan Daerah dapat memberikan Insentif dan/ atau Kemudahan Investasi kepada Masyarakat dan/ atau Investor yang diatur dalam Peraturan Daerah dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan Pasal 7 ayat (1) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 2019 ten tang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah menyebutkan bahwa Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi kepada Masyarakat dan/ atau Investor diatur dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Daerah perlu MENETAPKAN Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi. I. UMUM PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI TENTANG NOMOR 'B TAHUN 2023 PERATURAN DAERAH KABUPATEN SEMARANG ATAS
Koreksi Anda