Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI
Teks Saat Ini
(2) Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi dapat dihentikan sebelum berakhirnya jangka waktu yang telah ditetapkan atau tidak diperpanjang, dalam hal:
a. berdasarkan hasil evaluasi, Masyarakat dan/ atau Investor tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; dan/atau
b. tidak melaksanakan kewajiban dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 clan Pasal 17.
NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SEMARANG, PROVINS! JAWA TENGAH: (8-179/2023) DJAROT SUPRIYOTO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2023 NOMOR ~ ttd.
Diundangkan di Ungaran pada tanggal 1 Sept€.N'l ber 2023 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SEMARANG, NGESTI NUGRAHA ttd.
BUPATI SEMARANG, Ditetapkan di Ungaran pada tanggal . l S epternbe.r 2.02.3 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Semarang.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Koreksi Anda
