Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI
Teks Saat Ini
BABX PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(2) Insentif dan/atau Kemudahan Investasi dapat diberikan kepada Masyarakat dan/ atau Investor setiap kali akan melakukan perluasan usaha.
(3) Insentif dan/atau Kemudahan Investasi dapat diberikan kepada Masyarakat dan/ atau Investor setiap kali akan melakukan pengembangan usaha.
( 1) Insentif clan/ atau Kemudahan Investasi dapat diberikan kepada Masyarakat dan/ atau Investor yang melakukan usaha baru sebanyak 1 (satu) kali untuk bidang usaha yang sama.
Koreksi Anda
