Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI
Teks Saat Ini
(3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Pemberian Insentif dan/ atau Kemudahan Investasi dapat ditinjau kembali apabila tidak lagi memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Penanaman Modal.
(1) Bupati melakukan evaluasi terhadap efektivitas pelaksanaan Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi yang telah diberikan kepada Masyarakat dan/ atau Investor.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 ( satu) tahun sekali.
Koreksi Anda
