Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi kepada Masyarakat dan/ atau Investor dilakukan setelah melalui verifikasi dan penilaian. (2) Pelaksanaan Pemberian Insentif dan/ atau Kemudahan Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati berdasarkan hasil Verifikasi dan Penilaian. (3) Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. nama; b. alamat pemohon; c. jenis usaha atau kegiatan investasi; d. bentuk Insentif dan/ atau Kemudahan Investasi; e. jangka waktu lnsentif; dan f. hak dan kewajiban penerima Insentif dan/ atau Kemudahan Investasi.
Koreksi Anda