Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
BABV JENIS USAHA e. penyederhanaan dan percepatan pemberian perizman melalui pelayanan terpadu satu pintu; f. kemudahan akses pemasaran hasil produksi; g. kemudahan investasi langsung konstruksi; h. pemberian kenyamanan dan keamanan berinvestasi di Daerah; 1. kemudahan proses sertifi.kasi dan standardisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; J. kemudahan akses tenaga kerja siap pakai dan terampil; k. kemudahan akses pasokan bahan baku; dan/ atau 1. fasilitasi promosi sesuai dengan kewenangan Daerah; (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk Pemberian Insentif dan bentuk Pemberian Kemudahan Investasi yang akan diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati. (1) Bupati dapat membentuk Tim untuk melaksanakan proses verifikasi dan penilaian dalam rangka Pemberian Insentif dan/ atau Kemudahan Investasi. (2) Pembentukan Tim Verifikasi dan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati. (3) Verifikasi dan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan: a. kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; dan b. jenis usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
Koreksi Anda