Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI
Teks Saat Ini
BABV JENIS USAHA
e. penyederhanaan dan percepatan pemberian perizman melalui pelayanan terpadu satu pintu;
f. kemudahan akses pemasaran hasil produksi;
g. kemudahan investasi langsung konstruksi;
h. pemberian kenyamanan dan keamanan berinvestasi di Daerah;
1. kemudahan proses sertifi.kasi dan standardisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
J. kemudahan akses tenaga kerja siap pakai dan terampil;
k. kemudahan akses pasokan bahan baku; dan/ atau
1. fasilitasi promosi sesuai dengan kewenangan Daerah;
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk Pemberian Insentif dan bentuk Pemberian Kemudahan Investasi yang akan diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
(1) Bupati dapat membentuk Tim untuk melaksanakan proses verifikasi dan penilaian dalam rangka Pemberian Insentif dan/ atau Kemudahan Investasi.
(2) Pembentukan Tim Verifikasi dan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(3) Verifikasi dan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan:
a. kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; dan
b. jenis usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
Koreksi Anda
