Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat berbentuk: a. pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak daerah; b. pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi daerah; c. pemberian bantuan Modal kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan/atau Koperasi di Daerah; d. bantuan untuk riset dan pengembangan untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan/ atau Koperasi di Daerah; e. bantuan fasilitas pelatihan vokasi Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan/atau Koperasi di Daerah; dan/ atau f. fasilitasi bunga pinjaman rendah untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan/ atau Koperasi di Daerah. (2) Pemberian Kemudahan Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat berbentuk: a. penyediaan data dan informasi peluang penanaman modal; b. penyediaan sarana dan prasarana; c. fasilitasi penyediaan lahan atau lokasi; d. pemberian bantuan teknis;
Koreksi Anda