Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI
Teks Saat Ini
9. U saha Mikro adalah usaha produktif milik orang perseorangan dan/ atau badan usaha yang memiliki modal usaha paling banyak Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunart tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
10. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari U saha Menengah a tau usaha besar yang memiliki modal usaha lebih dari Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan paling banyak RpS.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) sampai dengan paling banyak RplS.000.000.000,00 (lima belas miliar).
11. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
12. Insentif adalah upaya Pemerintah Daerah untuk menarik minat masyarakat dan/ atau investor agar melakukan usaha dan/ atau menanamkan modal di Daerah.
13. Pemberian Insentif adalah dukungan kebijakan fiskal dari Pemerintah Daerah kepada Masyarakat dan/ atau Investor untuk meningkatkan investasi daerah.
14. Pemberian Kemudahan Investasi adalah penyediaan fasilitas nonfiskal dari Pemerintah Daerah kepada Masyarakat dan/ atau Investor untuk mempermudah setiap kegiatan investasi dan untuk meningkatkan investasi di Daerah.
(1) Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi dapat diberikan kepada Masyarakat dan/ atau Investor yang:
a. melakukan usaha baru;
b. melakukan perluasan usaha; dan/ atau
c. melakukan pengembangan usaha.
Koreksi Anda
