Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Sarolangun.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelen ggara Pemerintahan Daerah.
3. Bupati adalah Bupati Sarolangun.
4. Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sako Batuah yang selanjutnya disingkat PDAM Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun'
5. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD ada-lah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sarolangun.
6. Modal Daerah adalah Kekayaan Daerah {yang belum dipisahkan} baik berbentuk uang maupun barang yang bergerak dan tidak bergerak yang dapat dinilai dengan uang antara lain tanah, bangunan, mesin-mesin, inventaris, surat-surat berharga, fasilitas dan hal+hak lainnya.
7. Penyertaan modal adalah setiap usaha dalam menyertakan modal daerah pada suatu usaha bersama dalam hal ini PDAM Tirta Sako Batuah dengan hasil usaha atas modal yang telah disertakan.
8. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah Rapat Umum Pemegang Saham PDAM Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun"
9. Komisaris Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Sako Batuah yarrg selanjutnya disebut Komisaris adalah yang bertugas melakukan secara umum dan / atau khusus serta memberikan nasehat kepada Direksi dalam menjalankan tugas Perseroan.
10. Direksi Perusahaan Daerah Air Minum {PDAM} Tirta Sako Batuah yang selanjutnya disebut Direksi adalah Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun.