Dalam Peratrrran Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Kabupaten adalah Kabupaten Sarolangun'
2. pemerintah Grrh aaihh eupati din perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah'
3. bupati adalah Bupati Sarolangun
4. Watrit Bupati aaatatr Wakil Bupati !aro$nS,un'
5. Dewan Pegwakilan Rakyat p""t"ft sehr{utnya disingkat DPRD adalah merupat<an Badan Legisiatif Daerah Kabupaten sarolangun.
6. Dinas Kesehatan adalih Dinas Kesehatan Kabupatel Sar.olangun'
7. Kepala Dinas Kesehatan adalah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sarolangun-
g. DPKAD adalah Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sarolangun.
9.UPT(UnitPelaksanaTeknis}Dinas.Kesehatanadalahunit-unitteknis Dinas Kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan secara langsung kepada masYarakat.
10. UPT Dinas Kesehatan yang terdiri dari Puskesmas dan lainnya yang ditetapkan oleh Surat Keputusan Bupati' 2
ll. puskesmas adalah Unit Pelayanan Kesehatan Dasar tingkat pertama yang terdiri dari Puskesmas induk, Puskesmas Pembantu { Pustu }, Puskesmas Keliling / Ambulance, Polindes dan atau Poskesdes.
12. Laboratorium, Unit liadiologi adalah unit penunjang medis yang terdapat di Puskesmas.
13. Tarif atau biaya adalah biaya pelayasran dan perawatan Kesehata$ atas jasa pelayanan Kesehatan dan perawatan Kesehatan pada RSUD profnn.H.fU. Chatib Quanrain Kabupaten SarolangUtr, Puskesmas dan unit penunjang lainnya yang dibebankan kepada masyarakat sebagai imbalan atas Jisa Pelayanan Kesehatan yang diterimanya, tidak termasuk pelayanan pendaftaran, ai n rt Jasa Medik (operator don anastesi)' la. behyanan Kesehatan adalah Upaya Peningkatan -Derqiat Kesehatan Masyarakat yang dilakukan kepada seseorang meliprrti upaya pencegahan p"rry*t ityprevenlif, upaya peningkatan status kesehatan/promotif, upaya "p""lgoU"t*"/ kuratif dan upaya pemulihan kesehatan/Rehabilitatif.
15. perawatan Kesehatan tvtasy&akat {Public Health NursingJ adalah kunjungan petugas ke keluarga yang mengalami masalah kesehatsn dadm i""Sk" memberikan praktek keperawatan untuk menyelesaikan masalah kesehatan dengan pendekatan proses keperawatan.
16. Jenis pelayanan kesehitan adalah Pelayanan rawat jatran, rawat inap, pelayanan gawat darurat, tindakan medis opgratif,. tindakan penunjang meais dan f,eUyanan lain-lain yang dilakukan di Puskesmas menggunakan fasilitas yang tersedia.
17. Rawat Jalan adalah pelayanan yang diberikan oleh RSUD Prof.DR.H.M.
Chatib Quzwain dan Puskesmas di Kabupaten Sarolangun terhadap ""*eot"rg datam rangka pencegahan, pengobatan, penyembuhan dan rehabilitasi terhadap penyakitnya tanpa menginap.
18. Rarrat Inap adalah pelayanan upaya kesehatan yang diberikan oleh RSUD prof.DR.H.tU. Cfratib Quzwain dan R.lskesmas di Kabupaten Sarolangun terhadap seseorang dengan indikasi medis dan telah menyatakan kesediaan untuk dirawat.
19. Pelayanan Gawat Darurat adalah pelayanan upaya kesehatan yang diberikan oleh RSUD Prof.DR.H.M. Chatib Quzwain dan Puskesmas di Kabupaten Sarolangun kepada seseor€ulg di Instalasi Gawat Darurat dengan kasus gawat, atau darurat ataupun gawat darurat dalam r:angka rnengatasi masalah kesehatan.
20. Intensive Care Unit adalah perawatan khusus untuk z).
pengobatan/ penyembuhan penyakit secara intensif.
Tindakan Medis Operatif adalah tindakan pelayanan pembedahan/operasi yang diberikan oleh RSUD Prof.DR.H.M. Chatib Quzwain dan Puskesmas di Kabupaten SarolangUn terhadap seseorang yang telah menyatakan kesediaan untuk menjalani tindakan medis operatif dalam rangka pencegahan dan penyembuhan penyakitnya.
Tindakan Penunjang Medis adalah tindakan atau pelayanan yang diberikan RSUD Prof.DR.H.M. Chatib Quarain dan Puskesmas di Kabupaten SarolangUn terhadap seseorang dalam rangka rnenunjang tegaknya diagnosa penyakit.
Jasa Sarana adatah uang atau jasa yang diterima RSUD Prof.DR.H.M.
Chatib Quzwain dan Puskesmas di Kabupaten Sarolangun sebagai imbalan atas pemakaian fasilitas RSU Prof.DR.H.M. Chatib Quzrirain Kabupaten Sarolangun dari seseorang dalam rangka memperoleh pelayanan kesehatan.
Jasa Pelayanan adalah uang atau jasa yang diterima oleh petugas RSUD Prof.DR.H.M. Chatib Quzrnrain Kabupaten Sarolangun sebagai imbalan atas pelayanan yang diberikan terhadap $eseorang yang memberikan pelayanan kesehatan.
21. 1',' aJ
25. 26.
27. 38.
39. Jasa Medik,Qpesialis adalah uang atau jasa yang diterima.-oleh dokter spesialis di Puskesmas dan nsun Frof.DR.H.M. Chatib Quzwain Kabupaten Sarolangun sebagai imbalan atas pelayarlan konsrrltasi medis spesialis yang diberikan kepada seseorang yang memperoleh pelayanan kesehatan.
Jasa Medik Umum adalah uang atau jasa yang diterima oleh dokter umum RSUD Prof.DR.H.M. Chatib Quzurain dan Puskesmas di Kabupaten Sarolangun sebagai imbalan atas pelayanan dokter umum yang diberikan oleh seseorang yang memperoleh pelayanan kesehatarL.
Jasa Asuhan Keperawatan/Kebidanan adalah uang atau jasa Yltg diterima oleh perawatlbidan sebagai imbalan atas jasa pelayanan asuhan keperawatan/icebidanan kepada seseoraflg yang memperoleh pelayanan kesehatan.
28. Akomodasi adalah penggunaan fasilitas rua:rgan ra$rat inap dengan atau tanpa makan di Puskesmas dan RSUD Frof.DR.H.M. Chatib Quavain Kabupaten Sarolangun.
29. Bahan dan Alat ff*Ui* Pakai adalah obat-obatan bahan kimia, bahan- bahan radiolory dan atau alat-alat kesehatan lain yang digunakan secara langsung dan- tidak dapat dipakai ulang untuk Pelayanan Kesehatan lainnya.
30. Perawatan Jenazahadalah kegiatan raurat jenazah tanpa bahan kimiayang dilakukan oleh petugas RSUD Prof.DR.H.M. Chatib Quzwain Kabupaten SarolangUn untuk kepentingan pemakaman bukan untuk proses peradilan.
31. Kolseruasi adalah perawatan dan pengawetan jenazah dengan memakai bahan- bahan yang dilakukan petugas RSUD Prof.DR.H.M. Chatib Quzwain Kabupaten SarolangUn bukan untuk proses peradilan;
32. Ambul6rner- Core llnit kruice adalah pelayanan yang diberikan oleh RSUD Frof.DR.H.M. Chatib Quzrrain Kabupaten Sarolangun terhadap seseorang dengan menggunakan fasilitas mobil ambulance dan fasilitas medis yang terdapat di dalamnya.
33. Pelayanan Puskesmas keliling atau Ambulance adalah pelayanan yang diberikan terhadap seseorang dengan menggunakan fasilitas mobil Puskesmas keliling dan atau Ambulance dengan fasilitas medis yang terdapat didalamnya.
34. Peqiamin adalah orang atau badan hulmm sebagai penanggung biaya pelayanan upaya kesehatan dari seseorang yang menjadi tanggungannya.
35. Tindakan Medik Tidak Terencana /CtrO adalah tindakan medik yang memerlukan penanganatil dengan segera yang ditetapkan oleh Dokter berdasarkan Indikasi Medis.
Kas Daerah adalah Kas Daerah Kabupaten Sarolangun.
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang retribusi Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan Daerah yang berlaku.
Puskesmas keliling adalah pelayanan kesehatan oleh Rrskesmas dengan mempergunakan kendaraan roda 4 (empat), kendaraan roda 2 {dua} atau transportasi lainnya di luar gedung Puskesmas.
Retribusi Jasa Umum adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tduan kepentingan dan pemantauan umum yang dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
Retribusi Pelayanan kesehatan adalah pelayanan kesehatan di puskesmas, puskesmas keliling, puskesmas pembantu, balai pengobatan, rurnah sakit umum daerah, dan tempat pelayanan kesehatan lainnya yang sejenis yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, kecuali pelayanan pendaftaran.
Wqiib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut perahrran pemndang-undangan, diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi.
36. 37.
40. 4t.
43. 44.
42. 45.
48,
49. 50.
51. s3.
55. 56.
Rumah sakit umum adalah RSUD Prof. DR.H.M. Chatib Quzwain Kabupaten Sarolangun.
f*p"fa Rumah Safit adalah Kepala RSUD Prof.DR.H.M. Chatib Quzrrain Kabupaten Sarolangun.
pelayanan Kesehatan adalah Upaya Peningkatan Derajat Kesehatan Masyarakat yang dilalnrkan Pemerintah meliputi upaya pencegahan prrry*tit/preventif, upaya peningkatan status_ kesehatan/promotif, upaya per"souatan/kuratif dan upaya pemulihan kesehatan / Rehabililatif.
net{aA*asi medis adalah pilayanan yang diberikan oleh instalasi rehabilitasi medis dalam Uentut< fisioterapi, terapi okupasional, terapi wicara, bimbingan sosial medik dan jasa psikologi' pelaganan KesEhatan di RSUD Frof"DR.H.M. Chatib Quzwain Kabupaten Saroiangun adalah pelayanan rawat jalan, rawat inap, pelayanan gawat daruratl pehyanan fCU - dan CVCU, tindakan medis operalif, tindakan penunjang *Lai" dan pelayanan lain-lain yang yang diberikan kepada s"*"oririaa** rangka obserwasi diaknosis, pengobataa atau pelayanan kesehatan lainnya dengan menggunakan fasilitas yang tersedia.
pelaganan Keslhatan- Tingkat lanjutan adalah pelayanan kesehatan p"r"lor*ngan bersifat spesiatistik dan atau sub spesialistik yang meliputi ilawat Jalan Tingkat Lanjutan, Rawat Inap Tingkat Lanjutan, Rawat Iaap di ruang perawatan khusus.
Isolasi aaaUfu suatu ruangan khusus untuk perawatan khusus-khusus tertenflr yang memerlukan penanganan khusus, tidak dicampurkan dengan ldrusus lainnya.
Weiib Pelayanan dan Peravrratan Kesehatan adalah orang, pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakrrkan pembayaran retribusi.
Srrrat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah yang selanjutnya dapat disingkat SPORD adalah surat yang digunakan oleh wajib retribusi unhrk melaporkan data objek retribusi dan wqiib retribusi sebagai dasar perhifirngan dan pembayaran retribusi yang terutang menurut Peraturan Perundang-Undangan Retribusi Daerah.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selaqiutnya dapat disingkat SKRD adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya dapat disingkat SKRDKBT, adalah surat keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah retribusi yang telah ditetapkan.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah l"€bih Bayar, yang selanjutnya dapat disingkat SKRDLB adalah surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya dapat disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagrhan retribusi dan atau sangsi administrasi berupa bunga atau denda.
Sr.lrat Kepuhrsan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. SKRDKBT dan SKRDLB yang diqiukan oleh wajib Retribusi.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan yang mencari, mengumpulkan dan mengolah data atau keterangan lainnya dalam rangka pengarlvasan kepahrhan pemenuhan kewajiban retribusi berdasarkan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
Karfl"r Jamlcesmas adalah karhr yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang kepada seseorang yang tidak marlpu atau miskin yang dapat digunakan untuk Jaminan Pemeliharaan Kesehatan.
47. 57.
5
58. 59.
Ambulance Gawat Darurat 118 adalah Pelayanan Gawat Darurat yang dilaksanakan dengan mendatangi Tempat Kejadian Perkara dan atau yang dilaksanakan di dalam Ambulance 118.
penyidik Tindakan Pidana di bidang retribusi Daerah adalah serangkaian Undakan yang dilakukan oleh penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya di sebut penyidik.untuk mencari serta mengumpulkan bukti y*g d"*gr1 bukti itu mimbuat terang tindak pidana di bidang Retribusi Oaeiah yang terjadi serta menemukan tersangka.