Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 7 TAHUN 2020 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penetapan status penggunaan tidak dilakukan terhadap: a. Barang persediaan; b. Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP); c. Barang yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan; dan d. Aset Tetap Renovasi (ATR).
Koreksi Anda