Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 7 TAHUN 2020 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan dan terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. (2) Pelaksanaan pengadaan Barang Milik Daerah dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Koreksi Anda