Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 7 TAHUN 2020 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan standar kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b mempedomani Peraturan Perundang-Undangan. (2) Penetapan standar barang dan standar kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a dan huruf b dilakukan setelah berkoordinasi dengan dinas teknis terkait.
Koreksi Anda