Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 5 Tahun 2014 tentang Program Bantuan Percepatan Pembangunan Desa/Kelurahan
Teks Saat Ini
Selain merupakan tanggungjawab Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, pelaku usaha dapat menyediakan sarana produksi pertanian yang dibutuhkan petani.
Koreksi Anda
