Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 5 Tahun 2014 tentang Program Bantuan Percepatan Pembangunan Desa/Kelurahan
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi ketersediaan prasarana dan sarana pertanian sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a.
(2) Prasarana dan Sarana pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain meliputi :
a. Jalan usaha tani, jalan produksi, dan jalan Desa;
b. Dam pengendali, jaringan irigasi dan embung;
c. Pergudangan; dan
d. Pasar.
Koreksi Anda
