Koreksi Pasal 49
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 5 Tahun 2014 tentang Program Bantuan Percepatan Pembangunan Desa/Kelurahan
Teks Saat Ini
Lembaga Pembiayaan Petani wajib melaksanakan kegiatan pembiayaan usaha tani dengan persyaratan sederhana dan prosedur cepat.
Koreksi Anda
