Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 5 Tahun 2014 tentang Program Bantuan Percepatan Pembangunan Desa/Kelurahan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam pemberdayaan petani, Pemerintah Daerah membentuk Lembaga Pembiayaan Petani. (2) Tujuan pembentukan Lembaga Pembiayaan Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah untuk melayani kebutuhan modal bagi petani.
Koreksi Anda