Koreksi Pasal 47
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 5 Tahun 2014 tentang Program Bantuan Percepatan Pembangunan Desa/Kelurahan
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan lembaga perbankan untuk mempermudah penyaluran kredit bagi petani dengan persyaratan sederhana dan prosedur cepat.
(2) Persyaratan sederhana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. Pemberian Agunan dijamin oleh Pemerintah Daerah; atau
b. Penyaluran kredit tanpa agunan.
Koreksi Anda
