Koreksi Pasal 46
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 5 Tahun 2014 tentang Program Bantuan Percepatan Pembangunan Desa/Kelurahan
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan pembiayaan petani Pemerintah Daerah dapat bermitra dengan lembaga perbankan.
(2) Kemitraan dengan lembaga perbankan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terutama untuk melayani kebutuhan modal bagi petani.
= 14 =
Koreksi Anda
