Koreksi Pasal 43
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 5 Tahun 2014 tentang Program Bantuan Percepatan Pembangunan Desa/Kelurahan
Teks Saat Ini
Dalam menjalankan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) badan usaha milik petani bertugas:
a. Menyusun kelayakan usaha;
b. Mengembangkan kemitraan usaha;
c. Meningkatkan nilai tambah komoditas pertanian.
= 13 =
Koreksi Anda
