Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 5 Tahun 2014 tentang Program Bantuan Percepatan Pembangunan Desa/Kelurahan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam menjalankan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) badan usaha milik petani bertugas: a. Menyusun kelayakan usaha; b. Mengembangkan kemitraan usaha; c. Meningkatkan nilai tambah komoditas pertanian. = 13 =
Koreksi Anda