Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 5 Tahun 2014 tentang Program Bantuan Percepatan Pembangunan Desa/Kelurahan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Petani melakukan kemitraan usaha dengan pelaku usaha dalam memasarkan hasil pertanian dengan prinsip saling menguntungkan.
Koreksi Anda