Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 5 Tahun 2014 tentang Program Bantuan Percepatan Pembangunan Desa/Kelurahan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah wajib melakukan pemberdayaan petani melalui pemasaran hasil pertanian. (2) Pemasaran hasil pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibangun, dikelola dan dikembangkan dengan : a. Mewujudkan pasar hasil pertanian yang memenuhi standar keamanan pangan, sanitasi serta memperhatikan ketertiban umum; b. Mewujudkan terminal agribisnis dan/atau sub terminal agribisnis; c. Menciptakan fasilitas pendukung pasar hasil pertanian; d. Memfasiltasi pengembangan pasar hasil pertanian yang dimiliki oleh kelompok tani dan/atau koperasi di daerah produksi komoditas pertanian; e. Mengembangkan pola kemitraan usaha tani yang saling menguntungkan; f. Mengembangkan sistem pemasaran dan promosi hasil pertanian; dan g. Menyediakan informasi pasar.
Koreksi Anda