Koreksi Pasal 36
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 5 Tahun 2014 tentang Program Bantuan Percepatan Pembangunan Desa/Kelurahan
Teks Saat Ini
(1) Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dapat dilakukan oleh penyuluh.
(2) Penyuluhan dan pendampingan dilakukan antara lain agar dapat melakukan:
a. Tata cara budi daya, pengolahan dan pemasaran yang baik;
b. Analisis kelayakan usaha yang menguntungkan; dan
c. Kemitraan dengan pelaku usaha.
(3) Penyuluhan dan pendampingan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
