Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 5 Tahun 2014 tentang Program Bantuan Percepatan Pembangunan Desa/Kelurahan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dapat dilakukan oleh penyuluh. (2) Penyuluhan dan pendampingan dilakukan antara lain agar dapat melakukan: a. Tata cara budi daya, pengolahan dan pemasaran yang baik; b. Analisis kelayakan usaha yang menguntungkan; dan c. Kemitraan dengan pelaku usaha. (3) Penyuluhan dan pendampingan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda