Koreksi Pasal 35
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 5 Tahun 2014 tentang Program Bantuan Percepatan Pembangunan Desa/Kelurahan
Teks Saat Ini
(1) Lembaga penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2), dibentuk oleh Bupati.
(2) Penyediaan penyuluh sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit 1 (satu) orang Penyuluh dalam 1 (satu) desa.
= 11 =
(3) Setiap penyuluh dilengkapi dengan sarana pendukung kegiatan penyuluhan.
Koreksi Anda
