Koreksi Pasal 33
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 5 Tahun 2014 tentang Program Bantuan Percepatan Pembangunan Desa/Kelurahan
Teks Saat Ini
(1) Pelaku usaha dalam pemberdayaan petani dapat menyelenggarakan:
a. Pendidikan formal dan non formal; dan
b. Pelatihan dan pemagangan.
(2) Seluruh biaya yang diperlukan untuk penyelenggaraan kegiatan-kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibebankan atau menjadi tanggungan pelaku usaha.
Koreksi Anda
