Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 5 Tahun 2014 tentang Program Bantuan Percepatan Pembangunan Desa/Kelurahan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah berkewajiban meningkatkan keahlian dan keterampilan petani melalui pendidikan dan pelatihan secara berkelanjutan. (2) Pemerintah Daerah, badan dan/atau lembaga yang terakreditasi dapat melaksanakan pendidikan dan pelatihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Untuk meningkatkan keahlian dan keterampilan petani dapat dilakukan melalui sertifikasi kompetensi. (4) Pemerintah Daerah berkewajiban memfasilitasi petani sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk memperoleh sertifikat kompetensi. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, serta sertifikasi kompetensi diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda