Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 5 Tahun 2014 tentang Program Bantuan Percepatan Pembangunan Desa/Kelurahan
Teks Saat Ini
(1) Setiap petani memiliki hak atas bantuan hukum dalam upaya perlindungan aktivitas petani.
(2) Bantuan hukum terhadap petani, dilakukan baik secara litigasi maupun non litigasi.
Koreksi Anda
