Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 5 Tahun 2014 tentang Program Bantuan Percepatan Pembangunan Desa/Kelurahan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk MENETAPKAN kawasan usaha tani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a, Pemerintah Daerah MENETAPKAN : a. Zonasi lahan pertanian; b. Pengwilayahan komoditas.
Koreksi Anda