Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 5 Tahun 2014 tentang Program Bantuan Percepatan Pembangunan Desa/Kelurahan
Teks Saat Ini
Untuk MENETAPKAN kawasan usaha tani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a, Pemerintah Daerah MENETAPKAN :
a. Zonasi lahan pertanian;
b. Pengwilayahan komoditas.
Koreksi Anda
