Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 5 Tahun 2014 tentang Program Bantuan Percepatan Pembangunan Desa/Kelurahan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Masyarakat dalam perlindungan petani dapat berperan serta dalam: a. Memelihara dan menyediakan prasarana pertanian; b. Mengutamakan konsumsi hasil pertanian lokal; c. Mencegah alih fungsi lahan; d. Melaporkan adanya pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang- undangan; dan e. Menyediakan bantuan sosial bagi petani yang mengalami bencana.
Koreksi Anda