Koreksi Pasal 52
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 5 Tahun 2014 tentang Program Bantuan Percepatan Pembangunan Desa/Kelurahan
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan pemberdayaan petani.
= 15 =
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan oleh :
a. Perseorangan;
b. Lembaga Swadaya Masyarakat; dan
c. Pelaku usaha.
(3) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan terhadap :
a. Penyusunan perencanaan;
b. Perlindungan Petani;
c. Pemberdayaan Petani;
d. Pembiayaan;
e. Pengawasan; dan
f. Penyediaan informasi.
Koreksi Anda
