Koreksi Pasal 44
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 5 Tahun 2014 tentang Program Bantuan Percepatan Pembangunan Desa/Kelurahan
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dilakukan oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan Pertanian.
(2) Pelaksanaan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan dengan Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi dibidang :
a. pangan;
b. kehutanan;
c. peternakan;
d. perkebunan;
e. penyuluhan;
f. pendidikan dan pelatihan;
g. koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah;
h. perindustrian dan perdagangan;
i. penelitian dan penanggulangan bencana; dan
j. bidang lainnya yang berkaitan dengan perlindungan dan pemberdayaan petani.
Koreksi Anda
