Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 5 Tahun 2014 tentang Program Bantuan Percepatan Pembangunan Desa/Kelurahan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyusunan rencana perlindungan dan pemberdayaan petani dilaksanakan oleh perangkat daerah yang membidangi perencanaan pembangun daerah, serta Dinas yang menangani tanaman pangan sesuai kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda