Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 5 Tahun 2014 tentang Program Bantuan Percepatan Pembangunan Desa/Kelurahan
Teks Saat Ini
Penyusunan rencana perlindungan dan pemberdayaan petani dilaksanakan oleh perangkat daerah yang membidangi perencanaan pembangun daerah, serta Dinas yang menangani tanaman pangan sesuai kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
