Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 5 Tahun 2014 tentang Program Bantuan Percepatan Pembangunan Desa/Kelurahan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan perlindungan dan pemberdayaan petani dilakukan secara sistematis, terpadu, terarah, menyeluruh, transparan dan akuntabel. (2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pada: a. data jumlah petani; b. kebutuhan sarana dan prasarana; c. pemetaan pemangku kepentingan; d. daya dukung dan potensi sumber daya alam lingkungan Daerah; e. tingkat pertumbuhan ekonomi; f. perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; g. kelayakan teknis dan ekonomi, kesesuaian dengan kearifan lokal; dan h. aspirasi masyarakat. (3) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang integral dari : a. rencana pembangunan daerah; b. rencana pembangunan pertanian; dan c. rencana APBD. (4) Rencana pembangunan pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda