Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 5 Tahun 2014 tentang Program Bantuan Percepatan Pembangunan Desa/Kelurahan
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan perlindungan dan pemberdayaan petani dilakukan secara sistematis, terpadu, terarah, menyeluruh, transparan dan akuntabel.
(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pada:
a. data jumlah petani;
b. kebutuhan sarana dan prasarana;
c. pemetaan pemangku kepentingan;
d. daya dukung dan potensi sumber daya alam lingkungan Daerah;
e. tingkat pertumbuhan ekonomi;
f. perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
g. kelayakan teknis dan ekonomi, kesesuaian dengan kearifan lokal; dan
h. aspirasi masyarakat.
(3) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang integral dari :
a. rencana pembangunan daerah;
b. rencana pembangunan pertanian; dan
c. rencana APBD.
(4) Rencana pembangunan pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
