Koreksi Pasal 1
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 5 Tahun 2014 tentang Program Bantuan Percepatan Pembangunan Desa/Kelurahan
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Daerah Kabupaten Tolitoli.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
= 3 =
3. Pemerintah Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
4. Bupati adalah Bupati Tolitoli.
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disingkat dengan DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tolitoli sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
6. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
7. Petani adalah perorangan warga negara INDONESIA beserta keluarganya atau korporasi yang mengelola usaha di bidang pertanian, wanatani, minatani, yang meliputi usaha tani, agroindusri, pemasaran dan jasa penunjang termasuk pekebun.
8. Perlindungan Petani adalah segala upaya untuk membantu Petani dalam menghadapi permasalahan kesulitan memperoleh prasarana dan sarana produksi, kepastian usaha, risiko harga, kegagalan panen, praktik ekonomi biaya tinggi dan perubahan iklim.
9. Pemberdayaan Petani adalah segala upaya untuk meningkatkan kemampuan Petani untuk melakukan usaha Tani yang lebih baik melalui pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil Pertanian, jaminan luasan lahan pertanian, dan informasi serta penguatan kelembagaan petani.
10. Pertanian adalah adalah kegiatan mengelola sumber daya alam hayati dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja dan manajemen untuk menghasilkan komoditas pertanian yang mencakup tanaman pangan, hortikultura dalam suatu agroekosistem.
11. Komoditas Pertanian adalah hasil dari usaha tani yang dapat diperdagangkan, disimpan, dan/atau dipertukarkan.
12. Usaha Tani adalah kegiatan dalam bidang pertanian, mulai dari sarana produksi, produksi/budi daya, penanganan pasca panen, pengolahan, pemasaran hasil dan/atau jasa penunjang.
13. Balai Penyuluhan adalah balai yang mempunyai tugas khusus dalam melakukan penyuluhan yangterkait dengan hal ikhwal pertanian di Kabupaten Tolitoli.
14. Pelaku Usaha adalah setiap orang yang melakukan usaha sarana produksi pertanian, pengolahan dan pemasaran hasil pertanian, serta jasa penunjang Pertanian yang berkedudukan di wilayah hukum Republik INDONESIA.
15. Kelembagaan Petani adalah lembaga yang ditumbuh kembangkan dari, oleh dan untuk petani guna memperkuat dan memperjuangkan hak-hak dan kepentingan petani.
16. Kelompok Tani yang selanjutnya disebut Poktan adalah kumpulan petani/pekebun yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan sosial, ekonomi dan sumberdaya, kesamaan komoditas dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota.
17. Gabungan Kelompok Tani yang selanjutnya disebut Gapoktan adalah kumpulan beberapa kelompok tani yang bergabung dan bekerjasama untuk meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha.
18. Asuransi Pertanian adalah perjanjian antara petani dengan pihak perusahaan asuransi untuk mengikatkan diri dalam pertanggungan resiko usaha tani dan/atau hasil tani.
= 4 =
Koreksi Anda
