Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan Dan Perlindungan Perempuan Dan Anak
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah mengupayakan pemenuhan Hak Perlindungan Khusus terhadap anak dengan:
a. menyusun program untuk mencegah agar anak tidak terlibat dalam situasi dan kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3);
b. memberikan akses layanan publik dan jaminan sosial bagi anak penyandang disabilitas; dan
c. menyediakan fasilitas pelayanan pengaduan 24 (dua puluh empat) jam, Rumah Singgah, panti rehabilitasi dan panti asuhan.
Koreksi Anda
